Pelatihan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

Admin

Selamat Datang

Peserta Pelatihan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

PT. PERISAI TUNAS CIPANAS

Akusisi Menenangkan Hati

Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

KERJA KERAS BEBAS CEMAS

P eluang
T untas
C emungut